Assalamualaikum wr. wb. kemarin saya tengkar dengan istri, kami saling marah, kemudian tiba2 istri minta cerai dan saya mengiyakan, sampai lebih 5 kali istri bilang minta cerai, pertanyaan saya: apakah ucapan istri tadi sudah di anggap syah untuk talaq? dan kemudian sehari berikutnya kami baikan kembali dan saling minta maaf, bagaimana hukum pernikahan kami? masih syah tidak hubungan pernikahan kami? terima kasih
Assalamu alaikum wr.wb. Pada dasarnya hak cerai ada pada suami. Sehingga ketika istri menceraikan suami (menuntut perceraian dari suami) walaupun dia mengucapkannya berkali-kali, maka perceraian tidak akan pernah terjadi apabila suami tidak menceraikannya. Upaya yang dilakukan istri ketika suami tidak mau menceraikannya adalah dengan gugat cerai kepengadilan (khuluk).
Oleh karena itu sebagai seorang suami, tidak diperbolehkan memudah-mudahkan ucapan cerai, sebab jika sekali dia mengucapkan cerai pada istrinya, maka ceraipun terjadi. Bahkan Rasulullah saw melarang mempermainkan urusan cerai dalam hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi :
“Tiga perkara yang serius dan candanya dipandang serius, yaitu nikah, talak dan rujuk.”
Pada kasus anda yang mengiya-kan permintaan cerai istri, maka mayoritas ulama berpandangan cerai sudah jatuh, sebab seorang suami boleh menyerahkan kepada istrinya untuk menceraikan dirinya. Jika anda diam atau mengatakan tidak ketika istri meminta bercerai, tentu perceraian tidak akan terjadi. Pada saat anda mengatakan ‘terserah kamu’, maka ketika istri memilih bercerai maka terjadilah perceraian tersebut. Bolehnya menyerahkan hak cerai kepada istri berdasarkan hujjah dari peristiwa Rasulullah saw yang pernah menyuruh istrinya memilih tetap menjadi istrinya atau menceraikannya (33: 28-29).
Sekali lagi jangan pernah mudah memainkan dan mengucapkan atau mengiya-kan permintaan cerai dari istri. Inilah sebabnya kenapa dalam Islam hak cerai ada pada suami, karena suami lebih rasional dibanding seorang istri yang emosinya lebih dominan. Cerai yang dapat di rujuk hanya dua kali saja (2:229), setelah jatuh cerai yang pertama sebelum habis masa iddah maka seorang suami boleh merujuk istrinya kembali.
Apa yang anda lakukan dengan berbaikan kembali dan saling bermaafan dengan istri menurut beberapa ulama dapat dianggap perbuatan rujuk, walaupun ada pendapat ulama yang mengharuskan adanya saksi. Cukuplah ini terjadi hanya sekali ini saja, jangan terulang kembali sebab jika terjadi cerai sampai 3 kali, maka anda tidak dapat rujuk lagi dengan istri, kecuali sampai istri menikah lagi dengan laki-laki lain (setelah selesai masa iddahnya).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Herlini Amran. MA