Tentu kita pernah atau bahkan sering menghadiri resepsi pernikahan saudara atau teman yang mengenakan pakaian adat dari daerah tertentu. Yang tak ketinggalan, sang pengantin wanita tampak anggun dengan sanggul di kepalanya. Selain memang aturan berbusana adat dari daerah si pengantin yang bersangkutan, konon katanya dengan sanggul seorang wanita akan terlihat jauh lebih cantik.
Bahkan di jaman Mesir kuno, sanggul dipakai untuk menunjukkan status sosial pemakainya. Selain itu, ukuran serta tinggi sanggul juga sangat berpengaruh terhadap status sosial tersebut. Semakin besar ukuran sanggul maka semakin mahal harganya, dan semakin tinggi sanggul tersebut maka semakin tinggi pula status sosial seseorang.
Lalu, jika kini sanggul begitu marak digunakan oleh berbagai kalangan termasuk di Indonesia, tentu timbul rasa penasaran dalam diri kita, sebenarnya siapa yang pertama kali memiliki ide untuk mengenakan sanggul?
Seiring perkembangan jaman, sanggul yang mulanya berasal dari Mesir Kuno dan bahkan telah ada sejak jaman Rasulullah saw tersebut, menurut catatan sejarah, raja Perancis Louis XIII juga mengenakannya, berikut juga anaknya, raja Perancis Louis XIV yang membuat sanggul menjadi lebih populer di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, sanggul telah digunakan sejak jaman nenek moyang kita sebagai sanggul tradisional. Ada banyak tatanan sanggul yang dikenal dari berbagai daerah. Bentuk serta ukurannya bermacam-macam, hiasan yang dikenakannya pun berbeda-beda serta memiliki arti sendiri.
Hingga saat ini sebagaimana telah dibahas di atas, para pengantin yang mengenakan pakaian adat masih mengenakan sanggul sesuai dengan budayanya.
Tak hanya di pesta pernikahan saja, dewasa ini kita lihat demikian maraknya kampus-kampus baik negeri maupun swasta yang mewajibkan mahasiswinya agar mengenakan sanggul pada saat wisuda.
Larangan Bersanggul dan Menyambung Rambut Meski menjadikan wanita tampak bernilai lebih dengan rambut palsu berupa sanggul dan sebagainya, ternyata Rasulullah saw melarang keras para muslimah menyambung rambutnya (bersanggul).
- Dari Asma ra berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad saw untuk bertanya, ‘Ya Rasulullah, aku mempunyai seorang anak perempuan yang akan kawin. Ia ditimpa penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Apakah aku boleh menyambung rambutnya?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung (minta disanggul).” (Muttafaq alaihi)
- Aisyah ra berkata, “Ada seorang budak perempuan dari Anshar telah menikah, tetapi ia dalam keadaan sakit, yang menyebabkan rambutnya rontok, lalu para keluarganya ingin menyambungnya. Namun sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Rasulullah saw. Setelah mendengar pertanyaan itu, beliau melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan.” (Muttafaq alaihi)
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia menceritakan, aku pernah mendengar Mu’awiyah ketika dia sedang berada di atas mimbar di Madinah, dimana dia mengambil dari dalam kopiahnya guntingan rambut seraya berkata, “Wahai penduduk Madinah, di mana ulama-ulama kalian, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi saw melarang melakukan hal ini (menyambung rambut). Ketahuilah, bahwa orang-orang Bani Israel binasa ketika wanita-wanita kalangan mereka melakukan hal ini.”
Dari Mu’awiyah, bahwa Rasulullah saw melarang tipu daya, dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya.
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw melaknat wanita yang menyambung rambutnya.
Al Washilah (menyambung rambut) adalah orang yang menyambung rambutnya dengan rambut lain. Sedangkan Al Mustaushilah (yang minta disambungkan) adalah wanita yang meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya.
- Al-Imam an-Nawawi berkata, “Hadits-hadits di atas itu jelas-jelas mengharamkan sanggul dan secara mutlak orang yang menyanggul dan yang minta disanggul akan dilaknat.” (Syarhu shahih Muslim lin-Nawawi, 4/834)
Amr Abdul Mun’im dalam bukunya Tsalatsuna Nahyan Syar’iyan lin-Nisa’ mengungkapkan bahwa pekerjaan sanggul menyanggul merupakan dosa besar (al-Kabair), karena ada yang menunjukkan atas terlaknatnya orang yang mengerjakannya.
Namun, yang sangat menyedihkan, bahwa perbuatan yang jelas-jelas dilarang ini justru banyak dilakuka oleh para muslimah dengan dalih sebagai bagian dari adat keluarga ketika melangsungkan pernikahan dan lain sebagainya.
Amankah Dengan Kerudung? Bagi para muslimah yang telah menutup aurat dan berkerudung, bisakah merasa aman dari laknat Rasulullah saw yang ditujukan bagi para wanita yang menyambung rambut atau pun bersanggul?
Ada seruan khusus bagi para muslimah yang belakangan ini giat mengikuti trend terbaru dalam hal teknis memakai kerudung.
Fenomena pemakaian kerudung oleh muslimah belakangan ini yaitu dengan membuat gelungan tinggi diatas kepala lalu menutupnya kerudung, sehingga nampak gelungan rambut yang menonjol dan sebagian orang berpendapat membuat wanita yang berjilbab menjadi lebih anggun.
Sementara dalam hal ini, sanggul dapat dikatakan menyerupai gelungan yang sangat tinggi yang memperlihatkan bahwa si pemakai kerudung memiliki rambut yang panjang.
Tentu masih segar dalam ingatan kita sabda Rasulullah saw, - “Dua golongan di kalangan ahli neraka yang tidak akan aku pandang yaitu kaum yang bersama mereka cemeti seperti ekor lembu yang dengannya digunakan memukul orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian bagaikan bertelanjang yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk membuat maksiat. Sanggul di kepala mereka ditusuk tinggi-tinggi seperti bonggol unta yang sangat lemah. Mereka ini tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya sedangkan sesungguhnya bau syurga itu sudah boleh dicium dari jarak demikian dan demikan.” (HR.Muslim)
Jika demikian, sangat perlu bagi para muslimah untuk waspada dalam mengikuti trend berbusana muslim. Alih-alih ingin mendapatkan pahala dengan menutup aurat, yang didapat justru laknat sebab mengikuti hal-hal yang kita tidak memiliki pengetahuan di dalamnya.
So, para muslimah yang belum menutup aurat secara sempurna, segeralah ditutup auratnya. Dengan begitu, muslimah akan terbebas dari serentetan urusan adat istiadat yang sebenarnya dilarang dalam Islam, diantaranya bersanggul. Dan bagi yang sudah menutup aurat, waspadalah. Jangan asal mengikuti trend. Gali dalam-dalam pengetahuan tentang menutup aurat yang benar sesuai syariat. Jangan sampai niat mulia kita menaati perintah Allah untuk berjilbab dan berkerudung, malah berbuah dosa. Wallahu’alam.
Oleh:Haifa Ramadhan/suaraislam.com