Tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/12/2012), M Soleh alias Oleng berbuat onar dipersidangan.
Oleng yang duduk di bangku pesakitan berdiri dan mengambil Al-Quran di meja Majelis Hakim. Oleng yang terlihat emosi langsung menyabet Al-Quran dan membantingnya ke lantai lalu menginjak-injaknya.
Petugas kepolisian ataupun petugas pengadilan yang ada di sekitar lokasi terlambat menghalau Oleng. Sambil menginjak Al-Quran, Oleng bersumpah ia tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap Izzun dan hanya melakukan pembunuhan, itu pun seorang diri tanpa dibantu terdakwa lainnya.
Aksi tidak terpuji terdakwa langsung mendapat hujatan dari pengunjung sidang. Petugas kepolisian segera menarik terdakwa duduk kembali ke bangku terdakwa untuk melanjutkan sidang dengan penjagaan ketat pihak kepolisian.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ferdinan Montororing mengatakan tindakan terdakwa merupakan ekspresi kekecewaan atas tuntutan JPU. “Secara jelas sejak awal terdakwa katakan ia hanya membunuh tidak memperkosa dan itupun dilakukan seorang diri tanpa bantuan siapapun,” tegasnya.
JPU menyatakan keenam terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasak 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Untuk otak pembunuhan, M Soleh alias Oleng, JPU menuntut hukuman mati, sementara untuk kelima terdakwa lainnya yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang dituntut hukuman seumur hidup. (ful/okezone)