Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya sedang ada masalah dengan suamiku, karena diam-diam dia memiliki hubungan dengan wanita lain. Setelah ketahuan dia marah dan menceraikanku lewat telepon. Bahkan ia mengulang sampai tiga kali, "Kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai." Apa statusku sekarang? Apakah aku masih menjadi istrinya?
Erna - Jakarta ''''
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuh
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Saudariku yang mulia, kami ikut bersedih dengan prahara keluarga Anda. Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan pada diri Anda dalam menghadapi masalah ini. Dan teruslah berharap kebaikan dari Allah dan pasrahkan diri kepada-Nya, pasti ada hikmah yang Allah siapkan untuk kebaikan Anda.
Cerai melalui telepon adalah sah jika suami mengakui hal itu atau adanya kesaksian dua orang yang adil. Maka jika suami Anda telah menceraikan Anda melalui telepon maka jatuhlah talak sekali terhadap Anda. Suami Anda masih punya kesempatan untuk ruju' kepada Anda selama masa 'iddah (tiga kali suci) dengan perkataan atau perbuatan tanpa dengan mahar baru, wali dan akad baru. Namun jika sudah berlalu masa 'iddah, maka harus dengan akad baru.
Sedangkan ucapannya yang berulang sampai tiga kali, jika dimaksudkan untuk menguatkan talaknya maka baru jatuh talak sekali. Sedangkan jika yang dimaksud adalah talak tiga, maka terjadilah talak tiga di mana dia tidak bisa ruju' dan menikahi Anda lagi kecuali setelah Anda dinikahi oleh laki-laki lain. Maka demi kemaslahatan hendaknya Anda melaporkannya kepada Hakim (KUA).
Dari semua ini, yang paling utama diusahakan agar hubungan Anda dan suami bisa baik kembali. Jika perlu diusahakan kesepakatan-kesepakatan perdamaian, asalkan keluarga dan pernikahan masih utuh. Karenanya disyariatkan atas istri yang dicerai dengan talak satu agar tetap tinggal di rumah suaminya dengan harapan tumbuh kembali rasa cinta, kangen, dan kasih terhadap pasangannya. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh:
Ust. Badrul Tamam