Dewan kota Botkyrpa menyetujui permintaan umat Islam untuk mengumandangkan adzan dengan pengeras suara. Persetujuan ini menjadi peristiwa bersejarah di negeri Skandinavia tersebut.
Ketua Pusat Kebudayaan Islam Botkyrpa, Ismail Okur menilai meski menyetujui pihak pemerintah memberi syarat tingkat suara yang diperbolehkan. Meski begitu, umat Islam tetap berterima kasih kepada dewan kota atas kebijaksanaanya itu. "Kami selalu berterima kasih," kata dia.
Okur mengungkapkan syarat yang diminta pihak pemerintah, jarak capai suara adzan hanya dua kilometer. Sekarang ini, pemerintah tengah mengukur secara teknis. Itu juga termasuk sistem suara masjid yang akan diperiksa. "Mungkin butuh waktu sebelum diberlakukan," jelasnya.
Sejak lama, Muslim Swedia meminta izin pemerintah Swedia untuk mengumandangkan adzan via pengeras suara. Permintaan itu dilakukan dengan alasan Islam telah menjadi bagian integral dari Swedia.
Awalnya, Muslim Swedia hanya meminta izin kumandang adzan saat pelaksanaan shalat Jumat. Seiring perjalanan waktu, pemerintah Swedia akhirnya melunak dan memberikan izin itu dengan persyaratan tertentu.